Senin, 21 Maret 2011

Undang-Undang Yang Membahas Tentang Hak Cipta dan Telekomunikasi

UU no 19 tahun 2002, tentang Hak Cipta

(cuplikan yang berkaitan dengan program komputer / software)

BAB I : KETENTUAN UMUM

Pasal 1 , ayat 8 :

Program Komputer adalah sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema, ataupun bentuk lain, yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam merancang instruksi-instruksi tersebut.

BAB II : LINGKUP HAK CIPTA

Pasal 2, ayat 2 :

Pencipta atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan Program Komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.

Pasal 12, ayat 1 :

Dalam Undang-undang ini Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencakup:

a. buku, Program Komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;

Pasal 15 :

Dengan syarat bahwa sumbernya harus disebutkan atau dicantumkan, tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta:

a. Penggunaan Ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta;

b. Perbanyakan suatu Ciptaan selain Program Komputer, secara terbatas dengan cara atau alat apa pun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan, dan pusat dokumentasi yang nonkomersial semata-mata untuk keperluan aktivitasnya;

c. Pembuatan salinan cadangan suatu Program Komputer oleh pemilik Program Komputer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri.

BAB III : MASA BERLAKU HAK CIPTA

Pasal 30:

(1) Hak Cipta atas Ciptaan:

a. Program Komputer;

b. sinematografi;

c. fotografi;

d. database; dan

e. karya hasil pengalihwujudan,

berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan.

Ciptaan yang dapat dilindungi

Ciptaan yang dilindungi hak cipta di Indonesia dapat mencakup misalnya buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan,ceramah, kuliah, pidato, alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan, lagu atau musik dengan atau tanpa teks, drama,drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, pantomim, seni rupa dalam segala bentuk (seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan), arsitektur, peta, seni batik (dan karya tradisional lainnya seperti seni songket dan seni ikat), fotografi, sinematografi, dan tidak termasuk desain industri (yang dilindungi sebagai kekayaan intelektual tersendiri). Ciptaan hasil pengalihwujudan seperti terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai (misalnya buku yang berisi kumpulan karya tulis, himpunan lagu yang direkam dalam satu media, serta komposisi berbagai karya tari pilihan), dan database dilindungi sebagai ciptaan tersendiri tanpa mengurangi hak cipta atas ciptaan asli (UU 19/2002 pasal 12).

Pendaftaran Hak Cipta di Indonesia

Di Indonesia, pendaftaran ciptaan bukan merupakan suatu keharusan bagi pencipta atau pemegang hak cipta, dan timbulnya perlindungan suatu ciptaan dimulai sejak ciptaan itu ada atau terwujud dan bukan karena pendaftaran. Namun demikian, surat pendaftaran ciptaan dapat dijadikan sebagai alat bukti awal di [[pengadilan]] apabila timbul sengketa di kemudian hari terhadap ciptaan. Sesuai yang diatur pada bab IV Undang-undang Hak Cipta, pendaftaran hak cipta diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI), yang kini berada di bawah [Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia]]. Pencipta atau pemilik hak cipta dapat mendaftarkan langsung ciptaannya maupun melalui konsultan HKI. Permohonan pendaftaran hak cipta dikenakan biaya (UU 19/2002 pasal 37 ayat 2). Penjelasan prosedur dan formulir pendaftaran hak cipta dapat diperoleh di kantor maupun [http://www.dgip.go.id/article/archive/9/ situs web] Ditjen HKI. “Daftar Umum Ciptaan” yang mencatat ciptaan-ciptaan terdaftar dikelola oleh Ditjen HKI dan dapat dilihat oleh setiap orang tanpa dikenai biaya.

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 36 TAHUN 1999 TENTANG TELEKOMUNIKASI

Sesuai dengan BAB 1 Ketentuan Umum Pasal 1 yang terkandung dalam UU. no 36 tahun 1999 yang berisikan sebagai berikut :

  • Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik Lainnya

Lalu sarana dan prasarana apa saja yang diterangkan di Bab 1 Pasal 1 itu , diantaranya adalah Alat telekomunikasi, Perangkat telekomunikasi, Sarana dan prasarana telekomunikasi, Pemancar radio, Jaringan telekomunikasi, Jasa telekomunikasi, Penyelenggara telekomunikasi, Pelanggan, Pemakai, Pengguna, Penyelenggaraan telekomunikasi, Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi, Penyelenggaraan jasa telekomunikasi, Penyelenggaraan telekomunikasi khusus, Interkoneksi, dan Menteri.

PEMBAHASAN

Menurut Azas dan Tujuan yang terkandung dalam Bab 2 , Pasal 2 berbunyi “Telekomunikasi diselenggarakan berdasarkan asas manfaat, adil dan merata, kepastian hukum, keamanan, kemitraan, etika, dan kepercayaan pada diri sendiri”. Dan Pasal 3 berbunyi “Telekomunikasi diselenggarakan dengan tujuan untuk mendukung persatuan dan kesatuan bangsa, meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata, mendukung kehidupan ekonomi dan kegiatan pemerintahan, serta meningkatkan hubungan antarbangsa”. Azas dan tujuan yang diterangkan diatas telah menerangkan bahwa segala macam aktivitas telekomunikasi telah mempunyai kepastian hukum dan mempunyai tujuan untuk mempersatukan bangsa.

Menurut Penyidikan yang terkandung dalam Bab 5, Pasal 44 Poin (1) yang berbunyi “Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, juga Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di Iingkungan Departemen yang Iingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang telekomunikasi, diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang telekomunikasi”. Memiliki makna, bahwa segala macam tindak pidana yang berhubungan dengan telekomunikasi memiliki sebuah wadah penyelidikan yang koordinir oleh Penyidik Polri ataupun semua PNS yang berada pada departemen Telekomunikasi yang diberikan kewenangan khusus dalam melakukan penyidikan tindak pidana di bidang telekomunikasi.

Menurut Sanksi Administrasi yang terkandung dalam Bab 6, Pasal 45 dan 46. Jika terjadi tindak pidana dalam pelenggaraan telekomunikasi, maka sangsi yang akan diterima berupa pencabutan izin. Pencabutan izin diberikan setelah penyelenggara mendapatkan peringatan tertulis sebelumnya. Jika masih tetap dilaksanakan, maka pencabutan izin akan langsung dilayangkan.

Kesimpulan, dengan UU No. 36 tahun 1999 seperti yang tercantum diatas, memiliki ruang lingkup untuk pengguna telekomunikasi yang terbatas. Tidak ada kebebasan dalam penyampaian pandangan mereka. Namun yang sangat disayangkan adalah kepada penyelenggara telekomunikasi. Mereka akan mendapatkan sangsi, namun sangsi itu bukan mereka yang melakukan, namun imbas dari pengguna jasa nakal yang membuka atau mengakses sesuatu dengan ilegal.


Sumber:

http://kambing.ui.ac.id/bebas/v17/com/ictwatch/data/uu-19-2002-cuplikan.htm
http://id.wikipedia.org/wiki/Hak_cipta

Jumat, 18 Februari 2011

Kasus Kejahatan Cybercrime

Cyber crime adalah tidak criminal yang dilakukan dengan menggunakan teknologi computer sebagai alat kejahatan utama. Cyber crime merupakan kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi computer khusunya internet. Cyber crime didefinisikan sebagai perbuatan melanggar hukum yang memanfaatkan teknologi computer yang berbasasis pada kecanggihan perkembangan teknologi internet. Di bawah ini merupakan salah satu contoh kejahatan cyber crime yaitu :


“Cyber Crime” di Perusahaan “Online”

situs baru yang masih dalam taraf ujicoba ini mendadak diserang cracker. Indikasi penyerangan dilihat oleh Ketua Satuan Tugas Teknologi Informasi NSW, Susiwijoyo dengan munculnya jumlah hit yang mencapai 5.300 dalam hari pertama masa uji coba. Padahal, hit yang disediakan pengelola online maksimal hanya 3.000 hit. Beruntung pengelola sigap mengatasi serangan ganas cracker. Gagal menyerang NSW, cracker langsung beralih menyerang situs Jakarta Crisis Center. Akibatnya, situs JCC sempat drop dan sebagian tayangan online-nya mengalami kerusakan.


Kasus seperti ini bukanlah barang baru di jagat maya. Kejahatan para cracker juga bisa kita simak dari cerita seorang penulis di Prancis. Jean, begitu nama penulis itu, menceritakan, mulanya sang cracker mengirim surat berupa penawaran kerja sama ekspor impor dengan iming-iming yang terkesan profesional dan menjanjikan keuntungan. Dari sini Jean tidak curiga mengingat memang demikian pola kerja sama antarperusahaan. Sang cracker kemudian menawarkan pengisian formulir identitas pemilik perusahaan. Tanpa curiga Jean mengisi semua lembar formulir tersebut. Satu hal yang lupa diperiksa oleh Jean adalah bahwa dalam formulir itu terdapat kolom yang sifatnya sangat rahasia, yakni alamat beberapa e-mail pribadi beserta password.


Di sinilah akar masalahnya, Jean tidak sadar bahwa tindakan refleksnya memasukkan password berbuah petaka. Singkat cerita, komputer di perusahaan Jean terinfeksi worm. Akibatnya, e-mail Jean digunakan oleh cracker sebagai agen pengiriman worm ke ribuan e-mail. Sering tidak kita sadari mengunduh (men-download) perangkat lunak, utilitas, tool dari situs web tertentu. Pada saat mengunduh itu kita sering diminta e-mail dan password-nya. Dari sinilah, jika kita tidak cakap akan mudah terjebak ulah spyware. Situs tersebut akan menampilkan tawaran apakah Anda akan mengunduh. Jika ya, Anda diperintahkan untuk memasukkan alamat e-mail beserta password Anda. Setelah kita memasukkan e-mail dan password tersebut, dalam waktu singkat akan ada e-mail masuk. Setelah kita buka isi e-mail tersebut, worm langsung bergerak menginfeksi PC kita. Akibat lain adalah masuknya spam beruntun ke e-mail kita dan PC menjadi mesin penyebar spam ke jaringan lain. Dengan begitu, PC kita setiap kali online akan menjadi “agen” yang bergerak aktif memasarkan spam-spam tersebut.


Melihat persoalan seperti itu Menurut saya Kesigapan dan kecerdasan mengantisipasi menjadi sebuah kebutuhan, Masalah keamanan sistem komputer sangat penting bagi operasi suatu perusahaan, terlebih jika sistem yang ada telah terintegrasi seluruhnya. Dapat dilakukan beberapa cara untuk mengamankan sistem dan data, misalnya saja :


1. menghapus e-mail tanpa membukanya terlebih dahulu, sebenarnya dengan membuka pesan spam, para spammer menerima sinyal bahwa ada seseorang yang sedang melihat pesan tersebut di layar, sehingga alamat e-mail tersebut valid, berarti anda berpeluang untuk dikirimi spam lagi.

2. Jangan pernah menanggapi/membalas pesan spam.

3. Mintalah bantuan dari IAP (Internet Access Provider).

4. menerapkan sistem outsourcing (alih daya).

5. Keterbatasan tenaga bisa dipecahkan dengan menyewa tenaga outsource yang bisa diandalkan dan dipercaya daripada memaksakan diri menyerahkannya kepada SDM yang ada. Akan tetapi, yang harus diperhatikan kalangan manajemen perusahaan adalah pengaturan anggaran dan realisasi teknisi secara tepat dan terukur.



Sumber : http://aufklarung.wordpress.com/2007/12/02/cyber-crime-di-perusahaan-online/